PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — layanan keterbukaan informasi publik.
PPID menyediakan layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui kanal resmi yang tersedia.
Informasi Berkala
Disediakan dan diumumkan secara rutin dan teratur.
Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Setiap Saat
Tersedia dan dapat diakses melalui permohonan.
Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundangan.
Alur Permohonan Informasi
-
1
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi secara daring atau datang langsung.
-
2
Registrasi & Verifikasi
Permohonan dicatat dan diverifikasi oleh petugas PPID.
-
3
Pemrosesan
Informasi diproses paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang).
-
4
Penyampaian
Informasi disampaikan kepada pemohon melalui kanal yang dipilih.