PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — layanan keterbukaan informasi publik.

PPID menyediakan layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui kanal resmi yang tersedia.

Alur Permohonan Informasi

  1. 1

    Ajukan Permohonan

    Isi formulir permohonan informasi secara daring atau datang langsung.

  2. 2

    Registrasi & Verifikasi

    Permohonan dicatat dan diverifikasi oleh petugas PPID.

  3. 3

    Pemrosesan

    Informasi diproses paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang).

  4. 4

    Penyampaian

    Informasi disampaikan kepada pemohon melalui kanal yang dipilih.

Ajukan Permohonan