Penrem 044/Gapo, 28 September 2021
Babinsa Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau Serda Zainal Abidin beserta Tiga Pilar monitor pelaksanaan kegiatan vaksinasi usia 12 – 17 tahun yang digelar di kantor lurah Kel pasar pemiri kec llg barat 2. Dengan tenaga medis berjumlah 12 Orang yang diketuai oleh dr Vanizah dari Puskesmas Sidorejo kec llg barat 2, Selasa (28/09/2021).

Danramil 406-08/Kota Lubuklinggau mengatakan adapun pertimbangan vaksinasi usia 12-17 tahun tersebut karena semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi terhadap mereka sebagai upaya penting dalam rangkaian penanggulangan pandemi dan menekan angka positif Covid 19.
“Keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17,”ujarnya.
Pemberian vaksinasi tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau sekolah yang tentunya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hingga Kantor Kemenag.
Kegiatan Vaksinasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di di Kel Pasar Pemiri, salah satunya Kec Lubuklinggau Barat 2, terlihat antusias anak anak remaja sangat tinggi, ini menunjukan kesadaran mereka akan kesehatan sudah sangat baik.
“Tercatat hasil pemberian vaksinasi di poskes Kel Pasar Pemiri di usia 12-17 tahun sekitar 100 orang, dan berhasil tanpa ada keluhan,”imbuhannya
Dirinya berharap “Semoga dengan melakukan Vaksinasi dapat memberikan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona serta dapat menekan jatuhnya korban jiwa,”Pungkasnya.
Menambahkan, “Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah vaksin Sinovac produksi PT Biofarma. Vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak minimal 28 hari,”tutup Danramil 406-08/Kota Lubuklinggau Kapten Inf Ajun Taufik.

Leave a Reply