Penrem 044/Gapo, 6 Januari 2022
OKI – Babinsa Koramil 402-10/Kayuagung Serda Dimo Harmolin melakukan pendampingan dan pemantauan Tim Vaksinator Polkes 02.10.02 Kayuagung di SMKN 1 Kayuagung JL. Letnan Jenderal Sayuti, Kelurahan Kedaton, Kec. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis(06/01/2022).

Babinsa Koramil 402-10/Kayuagung Serda Dimo Harmolin melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan vaksinasi untuk siswa pelajar yang belum mendapatkan layanan vaksin dan vasinasi Lanjutan dari tim vaksinator Kodim 0402/OKI melalui Polkes 02.10.02 Kayuagung di SMKN 1 Kayuagung JL. Letnan Jenderal Sayuti Kelurahan Kedaton Kec. Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Para Babinsa membantu tim vaksinator yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama pelaksanaan vaksinasi bagi siswa pelajar SMKN 1 Kayuagung, selama pelaksanaan vaksinasi dari awal hingga selesai diharapkan tidak ada kendala, ataupun hambatan yang terjadi dengan tetap menegakkan disiplin Protokol kesehatan selama kegiatan.
Secara terpisah, Danramil 402-10/Kayuagung Kapten Inf Jauhari mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksin seluruh siswa terlebih dahulu harus mematuhi Protokol Kesehatan dan melaksanakan beberapa tahapan, yaitu mengisi pendaftaran, mengecek Administrasi, cek tensi dan suhu badan, serta screening dan observasi oleh petugas vaksinator Kodim 0402/OKI.
Setelah dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sehat, baru dilaksanakan vaksinasi. Setelah melaksanakan vaksin, siswa harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) reaksi terhadap vaksin.
Dalam Perpres 14/2021 padal 13A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, namun tidak mengikutinya, maka akan dikenakan sanksi administratif. Adapun ketiga sanksi administratif yang dimaksud adalah: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau Denda.
Danramil berpesan “kepada orang tua siswa dan guru atau siswa yang sudah ditetapkan penerima vaksin harus mengindahkan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terkena denda yang dapat merugikan, dan bagi yang sudah di vaksin jangan terlena meskipun sudah divaksin diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
”Tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan”.
Danramil juga berpesan dan mengingatkan “kepada seluruh Babinsa, untuk selalu melaksanakan pendampingan dan pemantauan dalam setiap kegiatan vaksinasi di wilayah. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sehingga bila ada hal-hal menonjol, Babinsa dan unsur terkait dilapangan bisa segera memberikan tindakan dengan cepat.” tutup Danramil.

Leave a Reply